blank

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Amin Desak Pemilu Ulang

JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum Tim Nasional Amin atau tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mempermasalahkan pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi bisa memutus perkara sengketa hasil Pemilu 2024 itu dengan amar putusan pelaksanaan pemilu ulang karena proses pemilu tidak jujur dan adil.

Tim hukum Timnas Amin mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis (21/3/2024), atau sehari setelah pengumuman dan penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum.

Mereka adalah tim dari pasangan calon yang pertama mendaftarkan secara resmi gugatan PHPU ke MK. Mereka tiba di Gedung MK sekitar pukul 08.45 dan selesai mendaftarkan gugatan sekitar pukul 10.30.

”Kami sudah mendaftar melalui online jam satu malam tadi. Dan, pagi ini kami beserta tim hukum, semua lengkap, didampingi oleh Kapten Timnas, Pak Syaugi. Kami hadir di MK untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan,” kata Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf, seusai mendaftarkan perkara.

Ari menegaskan, gugatan PHPU yang diajukan ke MK tersebut bukanlah persoalan hasil, melainkan proses pemilu. Mereka ingin membuka secara terang benderang bagaimana hasil pemilu yang memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mereka berpandangan, hasil pemilu mesti diperoleh dengan proses yang bebas, jujur, dan adil. ”Tapi, fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Ari.

Lebih lanjut, dalam naskah gugatan, pokok persoalan yang dipermasalahkan adalah pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. Status itu membawa dampak yang luar biasa terhadap proses pemilu yang curang.

Fakta yang ditemukan Timnas Amin di lapangan, ada pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif serta keterlibatan penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah.

”Jadi, seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini. Jadi, itu diganti siapa saja wakilnya, silakan, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” ujar Ari.

Ari menuturkan, forum gugatan di MK adalah forum legal yang resmi. Ia pun berkeyakinan bahwa para hakim di MK profesional, berintegritas, dan mau memperbaiki citra MK demi tegaknya konstitusi dan demokrasi. Gugatan disebutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional Timnas Amin.

”Memang sebelum ke MK, para hakim pasti akan menanyakan tentang laporan ke Bawaslu. Tapi, Bawaslu kita ya, gimana ya. Susah juga kami ngomong, karena ada ratusan laporan kami di seluruh Indonesia. Ketika kami tanya mengapa banyak sekali yang tidak diproses, tidak diberikan jawaban,” tutur Ari.

 

Editor : Saputri,M

Sumber : detikNEWS

Related Posts